this post was submitted on 01 Oct 2023
4 points (100.0% liked)

Berita

1 readers
1 users here now

Tempat Untuk Mengabarkan Berita Baik Lokal Maupun Internasional

founded 1 year ago
MODERATORS
 

"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon," demikian bunyi keterangan tertulis MA, Sabtu (30/9/2023).

you are viewing a single comment's thread
view the rest of the comments
[–] alien@lemmy.my.id 2 points 1 year ago

Nah ini baru masuk akal, masak iya orang yang sudah terbukti korupsi, di kasih kesempatan untuk menduduki tempat di mana intergritas bisa di percaya dan untuk tidak melakukan korupsi adalah sangat penting.