This is an automated archive made by the Lemmit Bot.
The original was posted on /r/finansial by /u/Realistic_Trash_3236 on 2023-09-03 04:35:37.
Long story short, fixed rate 5 tahun sudah lewat, dan back to floating rate, akibatnya cicilan bulanan through the roof, naik 50%, dari yang biasanya sekitar 10mio/month menjadi 15mio/month.
Sudah coba untuk request keringanan bunga, yang akhirnya ditolak setelah ditarik ulur 1 bulan.
Thinking of take over kpr dari bank lain, tapi banyak stumbling block, mulai dari persyaratan yang perlu waktu untuk urus sampai dengan belum adany AJB, sehingga tidak ada sertifikat yang di mana sertifikat merupakan salah satu syarat untuk take over kpr.
Kalau saya default payment, hingga setelah kelar proses take over kpr, what is the worst thing that could happened? And is it a good idea?
My other question is, apakah mungkin untuk dilakukan takeover kpr tanpa AJB, tapi menggunakan sertifikat lain sebagai agunan?
TIA