This is an automated archive made by the Lemmit Bot.
The original was posted on /r/finansial by /u/DefiantAlbatros on 2023-07-28 13:26:08.
OK this might be quite specific, tapi mungkin ada yang familiar dengan isu ini.
Gue sedang consider ambil self-employment di negara sekarang (Uni Eropa) karena ada consulting-gig yang sedang di-pipeline. Sudah konsultasi dengan akuntan disini juga dan kurang lebih udah ngerti dengan ketentuan2 lokal. Nah, tahun ini gue lulus kuliah dan tahun depan udah harus ganti ijin tinggal. Karena gue sedang masa transisi dan banyakan mondar mandir, cari fulltime work agak riweh. Karena gue ada potensi consulting gig ini, gue berencana untuk buka self-employment disini dan ambil badan usaha freelancing. Dengan ambil opsi ini, gue bisa ambil ijin tinggal self-employment. Masalahnya adalah, consulting gig gue kontraknya masih short term dan nggak tau sampai kapan.
Nah this is where Indonesia comes into the picture. Karena gue butuh 3 tahun lagi untuk ambil citizenship disini dan kata pengacara disini gue harus nunjukin income (ada minimum tahunannya), gue pikir bisa aja buka perusahaan di indonesia yang bisa gue invoice dari self-employment gue disini supaya tiap tahun gue ada paling nggak on-paper minimum kontribusi pajak yang goes toward itung2an ngambil citizenship nanti. Karena gue eligible untuk flat tax rate (5%), jadi nggak terlalu bermasalah dari segi duitnya. Tapi yang mau gue tau adalah, di Indonesianya ok apa nggak. Bisa nggak sih, buka perusahaan yang cuma keluar duit aja (rencana gue bakalan taro capital yang terus2an diwithdraw untuk bayar self employment gue di luar) tapi nggak ada income? Agak takut dikirain money laundering sih sbnrnya.